Saat melakukan transaksi jual beli rumah, kamu wajib mencermati seluruh dokumennya. Termasuk dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kerap dilupakan, padahal memiliki fungsi yang sangat penting.
Pada dasarnya, IMB adalah dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, mengurangi dan menambah luas, ataupun merenovasi bangunan. Dengan adanya IMB, maka kamu pun bisa terhindar dari permasalahan hukum terhadap bangunan yang sedang kamu tempati.
Nah, pada artikel ini, akan dibahas apa saja alasan penting memiliki IMB serta prosedur lengkap untuk mengurusnya. Yuk, langsung saja simak ulasannya di bawah ini!
IMB Sebagai Perlindungan Hukum

Pembuatan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai menurut peruntukan lahan. Jika kamu memiliki IMB, maka rumah atau bangunan yang akan kamu tempati maupun dikembangkan telah mendapatkan perlindungan hukum sehingga dipastikan tidak mengganggu kepentingan orang lain.
IMB Tingkatkan Harga Jual Rumah

Adanya dokumen IMB juga otomatis menambah nilai bangunan rumah jika suatu saat rumah dijual kembali. Daripada membeli bangunan yang belum memiliki dokumen IMB, calon pembeli akan lebih tergiur untuk membeli bangunan dengan dokumen yang lengkap, termasuk IMB karena nantinya akan lebih bebas untuk membangun ataupun melakukan renovasi.
IMB Mempermudah Proses Transaksi Rumah

Keberadaan dokumen IMB juga diperlukan saat melakukan transaksi rumah, baik itu jual beli ataupun sewa. Perlu kamu ketahui, pemilik rumah yang tidak memiliki dokumen IMB dapat dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan, bahkan rumah pun berpotensi dirobohkan oleh petugas. Maka dari itu, bagi kamu yang akan melakukan transaksi pembelian ataupun sewa rumah harus memeriksa IMB terlebih dulu.
IMB Sebagai Jaminan Pinjaman

Selain untuk keperluan transaksi seperti jual beli, dokumen IMB juga dapat kamu pakai saat ingin mengajukan pinjaman melalui bank. Jika kamu ingin menjaminkan rumah untuk memperoleh pinjaman, saat ini bank pun hanya akan memproses rumah yang memiliki dokumen IMB.
IMB sebagai Syarat Wajib Membuat SHM

Jika rumahmu masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan ingin mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), salah satu syarat yang harus kamu persiapkan adalah dokumen IMB. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka kamu pun akan kesulitan untuk mengubah status properti.
Bagaimana? sudah paham alasan penting memiliki IMB?
Mau membangun rumah atau mengurus IMB? Yuk segera hubungi Alindra Bangunan dan klik Order Jasa.
Jangan lupa baca inspirasi desain lainnya di Blog kami yah…
sumber : dekoruma










